77 Peserta Didik menerima PIP

Pasanea, 8 Oktober 2024. Sebanyak 77 peserta didik SMA Negeri 20 Maluku Tengah menerima dana bantuan PIP pada Senin, 7 Oktober 2024. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu peserta didik yang dianggap kurang mampu. Data peserta didik tersebut di ambil dari aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik).


Seperti disadur dari laman https://pip.kemdikbud.go.id/ Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.


Adapun tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus. Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima dana PIP, antara lain:

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

o   Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

o   Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

o   Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

o   Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

o   Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

o   Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya


Dari 77 peserta didik penerima PIP dibagi dalam 4 (tiga) Surat Keputusan (SK), yakni SK Nomor : 154/PLPP.1.3/BP/SK.41/2024 sebanyak 1 peserta didik, SK Nomor : 560/PLPP.1.3/BP/SK.177/2024 sebanyak 5 peserta didik, SK Nomor : 557/PLPP.1.3/BP/SK.174/2024 sebanyak 68 peserta didik SK Nomor : 563/PLPP.1.3/BP/SK.180/2024 sebanyak 3 peserta didik. 


Jumlah dana yang diperoleh setiap peserta didik berdasarkan lampiran surat keputusan tersebut sejumlah Rp1.800.000,-. Dengan demikian, total penerimaan dana yang dicairkan oleh Kepala SMA Negeri 20 Maluku Tengah dari Bank BNI Masohi adalah Rp138.600.000,-.


Pembagian dana bantuan PIP kepada peserta didik dilakukan oleh Juru Bayar, Juwita Latuconsina, S.Pd., disaksikan langsung oleh Kepala SMA Negeri 20 Maluku Tengah, Abu Bakar Salaputa, S.Pd., M.Pd., dan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan, Jeane Rosina Sam, S.Pd.


 Editor: Fitho






Komentar

Postingan populer dari blog ini

60 Peserta Didik SMA Negeri 20 Maluku Tengah Mengikuti ABM

Raker OSIS SMA Negeri 20 Maluku Tengah

Raker Penyusunan RKAS Dana BOSP dan BOPPD Tahun Anggaran 2025